[email protected] (0766) 22054

Selamat datang di WBS Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkalis

Anda mengetahui tindakan korupsi atau pelanggaran yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Bengkalis?

Laporkan !

WHISTLEBLOWER

Ketahui apa itu WHISTLEBLOWER

Pengertian

Whistleblower "Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut."

Hak dan Perlindungan

Whistleblower mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan serta berhak mengetahui tindak lanjut pengaduan. Hak perlindungan berupa : kerahasiaan identitas, mendapat perlindungan dari tindakan administratif kepegawaian, perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapa yang bisa menggunakannya ?

Setiap orang bisa menggunakan aplikasi sistem ini,
dimana pengguna aplikasi sistem ini disebut sebagai pelapor.

KRITERIA PENGADUAN

Bentuk materi pelanggaran yang dilaporkan :

  • Korupsi
    • Merugikan Keuangan negara
    • Suap-Menyuap
    • Penggelapan Dalam Jabatan
    • Pemerasan
    • Perbuatan Curang
    • Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
    • Gratifikasi
    • Lain-nya
  • Disiplin Pegawai
    • Pelanggaran terhadap kewajiban
    • Pelanggaran terhadap larangan

UNSUR PENGADUAN

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :

What

Perbuatan apa berindikasi Tindak Pidana Korupsi/Pelanggaran yang diketahui.

Where

Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.

When

Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

Who

Siapa yang Bertanggungjawab/Terlibat & Terkait dalam perbuatan tersebut.

How

Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (Modus, Cara, dan Sebagainya).

Evidence

Dilengkapi dengan bukti permulaan (Data, Dokumen, Gambar atau Rekaman) yang mendukung.

TATA CARA PENGADUAN PENGADUAN

Berikut ini adalah tatacara dalam membuat pengaduan yaitu :

Daftar Akun

Untuk mengurangi laporan palsu, Anda diharuskan mendaftar akun terlebih dahulu dengan mengklik menu "Pengguna > Daftar" pada navigasi. Tetapi jika anda sebelumnya telah mendaftar, langsung saja Masuk dengan mengklik menu "Pengguna > Masuk"

Laporkan Permasalahan

Klik menu "Buat Aduan" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim Aduan".

Pantau Pengaduan

Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim melalui menu "Cek Aduan"