WHISTLEBLOWER
Ketahui apa itu WHISTLEBLOWER
Pengertian
Whistleblower "Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut."
Hak dan Perlindungan
Whistleblower mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan serta berhak mengetahui tindak lanjut pengaduan. Hak perlindungan berupa : kerahasiaan identitas, mendapat perlindungan dari tindakan administratif kepegawaian, perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siapa yang bisa menggunakannya ?
Setiap orang bisa menggunakan aplikasi sistem ini,
dimana pengguna aplikasi sistem ini
disebut sebagai pelapor.
KRITERIA PENGADUAN
Bentuk materi pelanggaran yang dilaporkan :
- Korupsi
- Merugikan Keuangan negara
- Suap-Menyuap
- Penggelapan Dalam Jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan Curang
- Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
- Gratifikasi
- Lain-nya
- Disiplin Pegawai
- Pelanggaran terhadap kewajiban
- Pelanggaran terhadap larangan
UNSUR PENGADUAN
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :
What
Perbuatan apa berindikasi Tindak Pidana Korupsi/Pelanggaran yang diketahui.
Where
Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
When
Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Who
Siapa yang Bertanggungjawab/Terlibat & Terkait dalam perbuatan tersebut.
How
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (Modus, Cara, dan Sebagainya).
Evidence
Dilengkapi dengan bukti permulaan (Data, Dokumen, Gambar atau Rekaman) yang mendukung.
TATA CARA PENGADUAN PENGADUAN
Berikut ini adalah tatacara dalam membuat pengaduan yaitu :
Daftar Akun
Untuk mengurangi laporan palsu, Anda diharuskan mendaftar akun terlebih dahulu dengan mengklik menu "Pengguna > Daftar" pada navigasi. Tetapi jika anda sebelumnya telah mendaftar, langsung saja Masuk dengan mengklik menu "Pengguna > Masuk"
Laporkan Permasalahan
Klik menu "Buat Aduan" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim Aduan".
Pantau Pengaduan
Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim melalui menu "Cek Aduan"
WBS Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkalis